(Sertifikat Akreditasi SMK DON BOSCO) |
Bagi
sebagian guru kata ‘akreditasi’ membuat hati berdebar-debar,
mungkin karena kata akreditasi mengacu pada pekerjaan administrasi yang
bertumpuk dan persiapannya mesti sedari jauh-jauh hari. Padahal sejatinya
dalam akreditasi adalah segala portofolio luar dalam wajah sekolah kita
selama 5 tahun ke belakang. Akreditasi hadir untuk membuat sekolah
semakin maju karena akreditasi sekolah punya serangkaian kriteria dan syarat
yang mesti dipenuhi. Intinya sekolah kita yang akan diakreditasi akan
diketahui mana kelebihannya dan mana kekurangannya.
Masih
banyak -kah di kalangan kita sebagai guru yang
belum tahu apa sebenarnya akreditsai itu? Akreditasi ialah proses
yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation
is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement).
Dalam akreditasi terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah
secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan
evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation),
dengan maksud agar suatu agar Sekolah dapat memahami kekuatan dan
kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri
tersebut, sekolah dapat melakukan perbaikan mutu secara
berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang
sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu
Sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam
akreditasi tahun 2019 ini terdapat delapan (8) langkah alur proses akreditasi
sekolah/madrasah yaitu , (1) Sosialisasi dan Pengisian Data isian
Akreditasi (DIA) dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah
(SISPENA), (2) Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan
Asesor, (3) Visitasi ke Sekolah/Madrasah, (4) Validasi Proses dan Hasil
Visitasi, (5)Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi. (6) Penetapan
Hasil dan Rekomendasi Akreditasi, (7) Pengumuman Hasil Akreditasi, (8)
Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi. Terkait terbitnya Peraturan
Mendikbud Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal yang mengamanatkan bahwa akreditasi sekolah/madrasah
dilaksanakan secara terpusat dan merupakan tindaklanjut dari amanat
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur
urusan akreditasi menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Dalam tahapan pelaksanaan
akreditasi tahun ini, terlebih dahulu sekolah/madrasah wajib melakukan
pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) pada Sispena-S/M berdasarkan 8 (delapan)
Standar Nasional Pendidikan yang diperlukan untuk penilaian akreditasi.
Dalam rangka sosialisasi pengisian DIA kepada sekolah/madrasah sasaran, peran BAN-S/M Provinsi cukup penting sebagai kepanjangan tangan BAN-S/M. Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas layanan, mulai tahun 2018 kemarin, BAN-S/M akan menerbitkan Sertifikat Elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi. Sehingga dapat mempercepat proses layanan sertifikat akreditasi S/M yang selama ini mengalami hambatan dalam proses cetak dan distribusi. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan dari perilaku tidak bertanggung jawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya. Untuk memastikan keamanan data sertifikat akreditasi, BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Pada tahun 2019 ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), kembali merilis Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahun 2019. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2019.
(Foto bersama dengan kedua Asessor Akreditasi) |
POS Akreditasi
Sekolah/Madrasah 2019 ini merupakan pedoman dan panduan resmi dalam pelaksanaan
akreditasi untuk menjamin proses dan hasil akreditasi yang bermutu dan
bermanfaat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam
lampiran keputusan BAN SM Nomor: 132/BAN-SM/SK/2019 tentang POS Akreditasi 2019
ini diuraikan alur proses akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2019. Prioritas
sekolah/madrasah yang harus diakreditasi pada tahun 2019 ini adalah:
Semua
sekolah/madrasah yang belum terakreditasi
Semua
sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa
akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019) sekolah/madrasah pada
jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1
tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis
masa akreditasinya.
Pendidikan
merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa sehingga pendidikan melalui jalur
formal perlu ditingkatkan. Pelaksanaan akreditasi sekolah merupakan cara untuk
mengawasi upaya meningkatkan mutu. Mengantisipasi perubahan-perubahan yang
begitu cepat serta tantangan yang makin besar dan kompleks, lembaga pendidikan
harus mengupayakan segala cara untuk meningkatkan daya saing lulusan serta
produk-produk akademik lainnya. Penyelenggaraan pendidikan formal harus
dikelola secara profesional oleh orang-orang yang profesional pula agar
tercapai mutu pendidikan yang tinggi.
Tujuan
akreditasi antara lain : memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang
dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari
segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Di samping itu
akreditasi bisa memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut
telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar
akreditasi nasional serta memberikan layanan kepada publik bahwa siswa
mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Bagi sekolah
yang akan diakreditasi ada bagusnya juga untuk jauh-jauh hari bersiap dan
mengumpulkan semua bahan yang kemudian akan diteliti dan dilihat oleh tim
asesor. Berikut ini adalah daftar hal apa saja yang mesti disiapkan : (1)
Meluangkan waktu supaya guru rapat dan mengerjakan tugas pengumpulan
data. (2) Pembagian dalam fokus grup, satu grup satu standar
penilaian serta menyamakan dulu pengertian mengenai
Kurikulum 2013
(3) Membuat
banner visi misi yang terlihat . (4) Menyiapkan alat tulis
kantor seperti printer yang siap pakai agar maksimal
dalam membantu guru mencetak bukti dokumen serta menyiapkan
alat tulis kantor lainnya untuk keperluan penjilidan dan penulisan. (5).
Mempersiapkan SK bagi tenaga guru, TU, penjaga dan kepustakaan,
menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan,
adanya foto presiden dan wakilnya serta lambang negara, adanya bendera
merah putih. (6) Melibatkan komite dalam persiapan akreditasi
dan daftar hadir orang tua siswa ketika menghadiri rapat. (7)
Menyiapkan buku induk, buku klapper, buku pembinaan kurikulum,
notulen rapat, daftar hadir rapat yang ada tanda tangan peserta rapat,
kegiatan ekstra kurikuler, RPP prota dan prosem yang sudah ditanda tangani oleh
kepala sekolah, penilaian, data supervisi kepala sekolah,
catatan surat masuk dan keluar, buku tamu dinas, berita acara setiap
kegiatan, surat tugas untuk setiap kegiatan misalnya mengirim guru untuk
seminar workshop, surat dari dinas setempat bahwa sekolah telah melaksanakan
kurikulum 2013, notulen rapat penentuan KKM, MOU kerja sama dengan
lembaga lain, EDS (evaluasi diri sekolah), ijasah semua guru (foto kopi),
SK pembentukan panitia akreditasi, kelengkapan data siswa,
prestasi guru, data dan foto ekstra kurikuler yang dilengkapi
dengan foto dan narasi kegiatan, portofolio siswa (online dan offline)
digital atau berupa bukti fisik, karya siswa yang perlu didokumentasikan,
mempersiapkan foto kegiatan akademis dan non akademis, setiap arsip foto
diberikan nama dan kegiatan yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar